Sejarah Kantor

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika sebagai unit pelayanan publik senantiasa selalu memberikan pelayanan yang terbalk untuk masyarakat dalam rangka pembuatan dokumen keimigrasian, balk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat paspor maupun bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan membuat atau memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia, khususnya di Kabupaten Mimika. Kantor Imigrasi Kelas Il Mimika sendiri hadir di kabupaten Mimika Sejak tahun 1971 seiring dengan mulainya beroperasi PT.Freeport Indonesia. Ketika itu keberadaan Kantor Imigrasi sangat diperlukan guna proses penyelesaian izin tinggal bagi tenaga kerja asing yang bekerja di PT.Freeport Indonesia atau sub kontraktornya, pelaksanaan tugas keimigrasian di lakukan di areal tambang di Tembagapura, dengan pos pengawasan keimigrasian di Amamapare yang sekarang namanya telah berubah menjadi pelaburan laut Portsite, yang berada langsung dibawah kendali Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan penempatan petugas Imigrasi 3 (tiga) bulan sekali yang didatangkan dari Jakarta.

Pada Tahun 1976 status Pos Imigrasi Amamapare di tingkatkan menjadi Kantor Resort Imigrasi Aramapare dibawah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi Irian Jaya di Jayapura. Pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Blak, petugas Imigrasi didatangkan dari Kantor Imigrasi yang berada di seluruh wilavah Provinsi Irian Jaya. Selanjutnya pada tahun 1988 Kantor Resort Imigrasi Amamapare dirubah menjadi Kantor Imigrasi Tembagapura yang berkedudukan di Tembagapura dengan klasifikasi Kantor Imigrasi Kelas Ill sesuai surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : A. 271.KP.04.10 tanggal 27 Juli 1988. Seiring dengan meningkatkannya volume kerja maka pada tahun 2004 klasilikasi Kantor Imigrasi Tembagapura ditingkatkan dari Kantor Imigrasi Kelas IIl menjadi Kantor Imigrasi Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.04 tahun 2001.

Dalam rangka untuk lebih dekat memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, sering dengan pembentukan Kabupaten Mimika maka pada tahun 2009 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membangun Kantor Imigrasi yang baru di Timilka, yang secara simbollk diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2010, sejak saat itu operasional Kantor Imigrasi dipindahkan dari Tembagapura ke Timika sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2018 tepatnya pada tanggal 19 Maret 2018 Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah berubah lagi namanya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Mimika sesual dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik IndonesiaMimika sesual dengan Keputusan Men-teri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-04.0T.01.03 Tahun 2018, dikarenakan pertimbangan letak geografis dari Kantor Imigrasi yang sudah tidak lagi berada di Tembagapura namun sudah berada di tengah Kota Timika. Dengan keputusan tersebut maka saat ini wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Il Mimika meliputi 7 Kabupaten, yaltu Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Panial, Kabupaten Asmat, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Nduga.