Imigrasi Mimika Gelar Operasi Serentak "Wiraswaspada" 2026, Ratusan WNA Diperiksa Tanpa Pelanggaran

Timika – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika sukses melaksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian secara serentak bertajuk "Wiraswaspada" yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 7 hingga 9 April 2026. Dari rangkaian pemeriksaan yang menyasar sejumlah titik strategis—mulai dari perusahaan, bandara, hingga perhotelan—tim operasi memastikan tidak ada satu pun Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi pusat yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran, seperti penyalahgunaan izin tinggal (overstay) maupun keberadaan WNA ilegal, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Rangkaian Pelaksanaan Operasi

Operasi yang melibatkan delapan personel dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Mimika ini dibagi ke dalam tiga agenda utama:

  • Pemeriksaan Perusahaan (Selasa, 7 April 2026) Hari pertama operasi diawali dengan pengarahan virtual oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Usai pengarahan, tim langsung bergerak menuju PT. RUC Cementation Indonesia. Di lokasi ini, petugas memeriksa dokumen dari 129 Tenaga Kerja Asing (TKA). Hasilnya, seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap dan sah.

  • Pengawasan Jalur Udara (Rabu, 8 April 2026) Pada hari kedua, fokus pengawasan dialihkan ke area terminal kedatangan Bandar Udara Mozes Kilangin. Petugas mendapati kedatangan dua WNA yang merupakan TKA, masing-masing tercatat bekerja untuk PT. Redpath Indonesia dan PT. Sanggar Sarana Baja. Setelah dilakukan pengecekan paspor dan visa, seluruh dokumen dipastikan lengkap dan sesuai peruntukannya.

  • Penyisiran Fasilitas Akomodasi (Kamis, 9 April 2026) Memasuki hari ketiga, tim menyisir sejumlah hotel di Timika, di antaranya Hotel Horison Ultima, Hotel Grand Tembaga, dan Hotel Front One. Dari penyisiran tersebut, petugas hanya mendapati dua tamu WNA yang menginap di Hotel Horison Ultima. Sama seperti temuan sebelumnya, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran dokumen keberadaan orang asing tersebut.

Kepatuhan WNA di Mimika Terjaga

Berdasarkan keseluruhan hasil pengecekan lapangan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menarik kesimpulan yang sangat positif. Seluruh WNA yang diperiksa, baik di sektor pertambangan/perusahaan, fasilitas publik, maupun penginapan, terbukti memiliki dokumen yang valid.

"Tidak terdapat temuan pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan Operasi Wiraswaspada tahun ini," catat laporan resmi dari tim operasi.

Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Inteldakim Imigrasi Mimika ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasil nihil pelanggaran ini sekaligus mencerminkan tingginya tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum para WNA serta pihak perusahaan penjamin yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Mimika.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
Kantor Wilayah Ditjenim Papua
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. C Heatubun No. 01 Timika, Kabupaten Mimika
PikPng.com phone icon png 604605   08114911221
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_mimika@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_mimika@imigrasi.go.id
    Pelaporan Orang Asing (POA)
    08114943322

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI