Sahabat Mido, sesuai dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-2114 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi, Untuk sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika terhitung sejak 24 Maret 2020 – 5 April 2020 hanya melayani permohonan Paspor yang bersifat MENDESAK/DARURAT (EMERGENCY) dan hanya melayani pengambilan Paspor.
Pembatasan sementara layanan paspor semata-mata untuk mengurangi penyebaran virus corona di sekitar kita. Sebisa mungkin yok kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah.
Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi via pesan Whatsapp di nomor: 0811-4911-221
#KemenkumhamRI #DitjenImigrasi #ImigrasiMimika #Imigrasi #KumhamTanggapCorona #COVID19 #DiRumahAja