Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak rusak.
- Apabila paspor rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi
dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian dengan membawa
paspor yang rusak tersebut. - Penggantian paspor yang rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau
kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor
dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua)
tahun. - Apabila paspor rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.
Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda
dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan
anda.
Prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Rusak

Persyaratan :
- Sesuai syarat-syarat permohonan paspor;
- Melampirkan paspor yang rusak.
Proses BAP :
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
- Keputusan persetujuan/penangguhan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
- Pengambilan nomor antrian permohonan paspor jika permohonan disetujui;
- Membayar biaya paspor hilang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 45 Tahun 2014.
** Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dalam 1 hari melayani kuota 12 Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang/Rusak dengan antrian secara langsung (walk-in).