Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan / Visit Stay
Dasar : Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 27 Tahun 2014
Persyaratan:
- Surat Penjaminan dari sponsor;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Sponsor asli dan fotocopy;
- Paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah;
- Tiket kembali ke negaranya atau meneruskan ke negara lain;
- Surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan melalui kuasa;
Biaya Izin Kunjungan per Orang Rp. 300.000,00. Perpanjangan Izin Tinggal Rp. 300.000,00.
Untuk informasi lebih lengkap klik link Biaya Keimigrasian