- Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia,
Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh
karena perkawinan campuran tetap berlaku. - Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau
istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin
berkewarganegaraan Indonesia. - Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia,
Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan
asing dari hasil perkawinan tetap berlaku. - Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana
dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia,
harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia. - Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau
lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan
yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena
perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. - Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
- Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh)
tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan
yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena
perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang
bersangkutan memiliki Penjamin. - Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta
perceraian. - Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.
Home Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur