Formulir Pelaporan Orang Asing
Dasar Hukum Pasal 72 b UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
“Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.”